KATA PENGANTAR
Puji syukur saya panjatkan kehadirat Allah
swt, sebab karena rahmat dan nikmat-Nyalah saya dapat mnyelesaikan sebuah tugas
makalah Kewarganegaraan ini, yang diberikan oleh Bapak Tukina selaku dosen
Pembimbing Kewarganegaraan.
Pembuatan makalah ini
bertujuan untuk menyelesaikan tugas akhir semester dari dosen yang bersangkutan
agar memenuhi tugas yang telah ditetapkan, dan juga agar setiap mahasiswa dapat
terlatih dalam pembuatan makalah. Makalah ini berjudul “ Hak Asasi Manusia
(HAM)”.
Adapun sumber-sember dalam
pembuatan makalah ini, didapatkan dari beberapa buku yang membahas tentang
materi yang berkaitan dan juga melalui media internet. Saya sebagai penyusun
makalah ini, sangat berterima kasih kepada penyedia sumber walau tidak dapat
secara langsung untuk mengucapkannya.
Saya menyadari bahwa
setiap manusia memiliki keterbatasan, begitu pun dengan saya yang masih seorang
mahasiswa. Dalam pembuatan makalah ini mungkin masih banyak sekali
kekurangan-kekurang yang ditemukan, oleh karena itu saya mengucapkan mohon maaf
yang sebesar-besarnya. Saya mangharapkan ada kritik dan saran dari para pembaca
sekalian dan semoga makalah ini dapat bermanfaat bagi para pembacanya.
Pamekasan, 06 Maret 2016
Penyusun
Kelompok
DAFTAR ISI
Kata Pengantar…………………………………………………………………….……….. i
Daftar.……………………………………………………………………………….…..… ii
BAB I PENDAHULUAN……………………………………………………………….…1.0
A. Latar Belakang………………………………………………………………..…….1.1
B. Rumusan Masalah………………………………………………………………..…1.1
C. Tujuan Penulisan………………………………………………………………..…..1.1
BAB II PEMBAHASAN…………………………………………………………………..2.0
A.
Pengertian Dan Ciri Pokok Hakikat
HAM…………………………………………... 2.2
B.
Perkembangan Hak Asasi Manusia (HAM)………………………………………. 2.2
C. Jenis- Jenis HAM (Hak Asasi Manusia)…………………………………….……...2.3
D. HAM Dalam Tinjauan Islam……………………………………………………… 2.5
E.
Pelanggaran Hak Asasi Manusia …………………………………………………..2.6
F.
Jenis Pelanggaran Hak Asasi Manusia………………………………….…..….…..2.6
G.
Contoh-Contoh Kasus Pelanggaran HAM …………………….……………..…... 2.7
BAB III PENUTUP………………………………………………………………………..7.0
A.
Kesimpulan………………………………………………………………………....3.7
B.
Saran…………………………………………………………………………….….3.8
DAFTAR PUSTAKA……………………………………………………………………...8.0
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Hak merupakan unsur normatif yang melekat pada diri setiap manusia yang
dalam penerapannya berada pada ruang lingkup hak persamaan dan hak kebebasan
yang terkait dengan interaksinya antara individu atau dengan instansi. Hak juga
merupakan sesuatu yang harus diperoleh.Masalah HAM adalah sesuatu hal yang
sering kali dibicarakan dan dibahas terutama dalam era reformasi ini.HAM lebih
dijunjung tinggi dan lebih diperhatikan dalam era reformasi dari pada era
sebelum reformasi. Perlu diingat bahwa dalam hal pemenuhan hak, kita hidup
tidak sendiri dan kita hidup bersosialisasi dengan orang lain. Jangan sampai
kita melakukan pelanggaran HAM terhadap orang lain dalam usaha perolehan atau
pemenuhan HAM pada diri kita sendiri.
Hak asasi manusia adalah hak dasar yang dimiliki manusia sejak manusia itu
dilahirkan.Hak asasi dapat dirumuskan sebagai hak yang melekat dengan kodrat
kita sebagai manusia yang bila tidak ada hak tersebut, mustahil kita dapat
hidup sebagai manusia.Hak ini dimiliki oleh manusia semata – mata karena ia
manusia, bukan karena pemberian masyarakat atau pemberian negara. Maka hak
asasi manusia itu tidak tergantung dari pengakuan manusia lain, masyarakat
lain, atau Negara lain. Hak asasi diperoleh manusia dari Penciptanya, yaitu
Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan hak yang tidak dapat diabaikan.
Sebagai manusia, ia makhluk Tuhan yang mempunyai martabat yang tinggi. Hak
asasi manusia ada dan melekat pada setiap manusia. Oleh karena itu, bersifat
universal, artinya berlaku di mana saja dan untuk siapa saja dan tidak dapat
diambil oleh siapapun. Hak ini dibutuhkan manusia selain untuk melindungi diri
dan martabat kemanusiaanya juga digunakan sebagai landasan moral dalam bergaul
atau berhubungan dengan sesama manusia.
Pada setiap hak melekat kewajiban. Karena itu,selain ada hak asasi manusia,
ada juga kewajiban asasi manusia, yaitu kewajiban yang harus dilaksanakan demi
terlaksana atau tegaknya hak asasi manusia (HAM). Dalam menggunakan Hak Asasi
Manusia, kita wajib untuk memperhatikan, menghormati, dan menghargai hak asasi
yang juga dimiliki oleh orang lain.
Kesadaran akan hak asasi manusia, harga diri, harkat dan martabat
kemanusiaannya, diawali sejak manusia ada di muka bumi. Hal itu disebabkan oleh
hak-hak kemanusiaan yang sudah ada sejak manusia itu dilahirkan dan merupakan
hak kodrati yang melekat pada diri manusia. Sejarah mencatat berbagai peristiwa
besar di dunia ini sebagai suatu usaha untuk menegakkan hak asasi manusia.
B.
Identifikasi Masalah
Dalam makalah ini
penulis mengidentifikasi masalah sebagai berikut:
a.
Pengertian HAM
b. Perkembangan HAM
c. Jenis-Jenis HAM
d. HAM dalam tinjauan Islam
e. Pelanggaran HAM
f. Contoh-contoh
pelanggaran HAM
C.
Tujuan
Dalam menyusun makalah
ini mempunyai beberapa tujuan yaitu :
a.
Agar mahasiswa mengerti tentang HAM
b. Mengerti makna HAM
dilihat dari Konsep Islam
c. Agar mahasiswa tidak
salah persepsi mengenai makna HAM itu sendiri
d.
Agar mahasiswa mengerti dan memahami dan
menerapkan HAM dalam kehidupan sehari hari.
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian Dan Ciri
Pokok Hakikat HAM
1.
Pengertian
- HAM adalah hak-hak dasar yang dimiliki oleh manusia,
sesuai dengan kodratnya (Kaelan: 2002).
- Menurut pendapat Jan
Materson (dari komisi HAM PBB), dalam Teaching Human Rights, United Nations
sebagaimana dikutip Baharuddin Lopa menegaskan bahwa HAM adalah hak-hak yang
melekat pada setiap manusia, yang tanpanya manusia mustahil dapat hidup sebagai
manusia.
- John Locke menyatakan
bahwa HAM adalah hak-hak yang diberikan langsung oleh Tuhan Yang Maha Pencipta
sebagai hak yang kodrati. (Mansyur Effendi, 1994).
- Dalam
pasal 1 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM disebutkan bahwa “Hak
Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakekat dan keberadaan
manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang
wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara, hukum,
pemerintah dan setiap orang, demi kehormatan serta perlindungan harkat dan
martabat manusia”
2.
Ciri Pokok Hakikat HAM
Berdasarkan beberapa
rumusan HAM di atas, dapat ditarik kesimpulan tentang beberapa ciri pokok
hakikat HAM yaitu:
·
HAM tidak perlu diberikan, dibeli ataupun diwarisi.
HAM adalah bagian dari manusia secara otomatis.
·
HAM berlaku untuk semua orang tanpa memandang jenis
kelamin, ras, agama, etnis, pandangan politik atau asal usul sosial dan bangsa.
·
HAM tidak bisa dilanggar. Tidak seorangpun mempunyai
hak untuk membatasi atau melanggar hak orang lain. Orang tetap mempunyai HAM
walaupun sebuah Negara membuat hukum yang tidak melindungi atau melanggar HAM
(Mansyur Fakih, 2003).[1]
B.
Perkembangan Pemikiran
HAM
Dibagi dalam 4
generasi, yaitu :
1.
Generasi pertama berpendapat bahwa pemikiran HAM hanya
berpusat pada bidang hukum dan politik. Fokus pemikiran HAM generasi pertama
pada bidang hukum dan politik disebabkan oleh dampak dan situasi perang dunia
II, totaliterisme dan adanya keinginan Negara-negara yang baru merdeka untuk
menciptakan sesuatu tertib hukum yang baru.
2.
Generasi kedua pemikiran HAM tidak saja menuntut hak
yuridis melainkan juga hak-hak sosial, ekonomi, politik dan budaya. Jadi
pemikiran HAM generasi kedua menunjukan perluasan pengertian konsep dan cakupan
hak asasi manusia. Pada masa generasi kedua, hak yuridis kurang mendapat
penekanan sehingga terjadi ketidakseimbangan dengan hak sosial-budaya, hak
ekonomi dan hak politik.
3.
Generasi ketiga sebagai reaksi pemikiran HAM generasi
kedua. Generasi ketiga menjanjikan adanya kesatuan antara hak ekonomi, sosial,
budaya, politik dan hukum dalam suatu keranjang yang disebut dengan hak-hak
melaksanakan pembangunan. Dalam pelaksanaannya hasil pemikiran HAM generasi
ketiga juga mengalami ketidakseimbangan dimana terjadi penekanan terhadap hak
ekonomi dalam arti pembangunan ekonomi menjadi prioritas utama, sedangkan hak
lainnya terabaikan sehingga menimbulkan banyak korban, karena banyak hak-hak
rakyat lainnya yang dilanggar.
4.
Generasi keempat yang mengkritik peranan negara yang
sangat dominant dalam proses pembangunan yang terfokus pada pembangunan ekonomi
dan menimbulkan dampak negative seperti diabaikannya aspek kesejahteraan
rakyat. Selain itu program pembangunan yang dijalankan tidak berdasarkan
kebutuhan rakyat secara keseluruhan melainkan memenuhi kebutuhan sekelompok
elit. Pemikiran HAM generasi keempat dipelopori oleh Negara-negara di kawasan
Asia yang pada tahun 1983 melahirkan deklarasi hak asasi manusia yang disebut
Declaration of the basic Duties of Asia People and Government.[2]
Perkembangan pemikiran
HAM dunia bermula dari:
a)
Magna Charta
Pada umumnya para pakar
di Eropa berpendapat bahwa lahirnya HAM di kawasan Eropa dimulai dengan lahirnya
magna Charta yang antara lain memuat pandangan bahwa raja yang tadinya memiliki
kekuasaan absolute (raja yang menciptakan hukum, tetapi ia sendiri tidak
terikat dengan hukum yang dibuatnya), menjadi dibatasi kekuasaannya dan mulai
dapat diminta pertanggung jawabannya dimuka hukum(Mansyur Effendi,1994).
b)
The American declaration
Perkembangan HAM
selanjutnya ditandai dengan munculnya The American Declaration of Independence
yang lahir dari paham Rousseau dan Montesquuieu. Mulailah dipertegas bahwa manusia
adalah merdeka sejak di dalam perut ibunya, sehingga tidaklah logis bila
sesudah lahir ia harus dibelenggu.
c)
The French declaration
Selanjutnya, pada tahun
1789 lahirlah The French Declaration (Deklarasi Perancis), dimana ketentuan
tentang hak lebih dirinci lagi sebagaimana dimuat dalam The Rule of Law yang
antara lain berbunyi tidak boleh ada penangkapan tanpa alasan yang sah. Dalam
kaitan itu berlaku prinsip presumption of innocent, artinya orang-orang yang
ditangkap, kemudian ditahan dan dituduh, berhak dinyatakan tidak bersalah,
sampai ada keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap yang menyatakan ia
bersalah.
d)
The Four Freedom
Ada empat hak kebebasan
berbicara dan menyatakan pendapat, hak kebebasan memeluk agama dan beribadah
sesuai dengan ajaran agama yang diperlukannya, hak kebebasan dari kemiskinan
dalam Pengertian setiap bangsa berusaha mencapai tingkat kehidupan yang damai
dan sejahtera bagi penduduknya, hak kebebasan dari ketakutan, yang meliputi
usaha, pengurangan persenjataan, sehingga tidak satupun bangsa berada dalam
posisi berkeinginan untuk melakukan serangan terhadap Negara lain ( Mansyur
Effendi,1994).[3]
C.
Jenis- Jenis HAM (Hak Asasi Manusia)
Jika ke-27 ketentuan yang sudah diadopsikan ke dalam Undang-Undang Dasar
diperluas dengan memasukkan elemen baru yang bersifat menyempurnakan rumusan
yang ada, lalu dikelompokkan kembali sehingga mencakup ketentuan-ketentuan baru
yang belum dimuat di dalamnya, maka rumusan hak asasi manusia dalam Undang-Undang
Dasar dapat mencakup lima kelompok materi sebagai berikut:
1. Kelompok Hak-Hak Sipil yang dapat dirumuskan
menjadi:
a. Setiap orang berhak
untuk hidup, mempertahankan hidup dan kehidupannya.
b. Setiap orang berhak
untuk bebas dari penyiksaan, perlakuan atau penghukuman lain yang kejam, tidak
manusiawi dan merendahkan martabat kemanusiaan.
c. Setiap orang berhak
untuk bebas dari segala bentuk perbudakan.
d. Setiap orang bebas
memeluk agama dan beribadat menurut agamanya.
e. Setiap orang berhak
untuk bebas memiliki keyakinan, pikiran dan hati nurani.
f. Setiap orang berhak
untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum.
g. Setiap orang berhak
atas perlakuan yang sama di hadapan hukum dan pemerintahan.
h. Setiap orang berhak
untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut.
i. Setiap orang
berhak untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan
yang sah.
j. Setiap orang
berhak akan status kewarganegaraan.
k. Setiap orang berhak
untuk bebas bertempat tinggal di wilayah negaranya, meninggalkan dan kembali
ke negaranya.
l. Setiap orang
berhak memperoleh suaka politik.
m. Setiap orang berhak
bebas dari segala bentuk perlakuan diskriminatif dan berhak mendapatkan
perlindungan hukum dari perlakuan yang bersifat diskriminatif tersebut.
2. Kelompok
Hak-Hak Politik, Ekonomi, Sosial dan Budaya
a. Setiap warga negara berhak untuk berserikat, berkumpul
dan menyatakan pendapatnya secara damai.
b. Setiap warga negara
berhak untuk memilih dan dipilih dalam rangka lembaga perwakilan rakyat.
c. Setiap warga negara
dapat diangkat untuk menduduki jabatan-jabatan publik.
d. Setiap orang berhak
untuk memperoleh dan memilih pekerjaan yang sah dan layak bagi kemanusiaan.
e. Setiap orang berhak
untuk bekerja, mendapat imbalan, dan mendapat perlakuan yang layak dalam hubungan
kerja yang berkeadilan.
f. Setiap orang berhak
mempunyai hak milik pribadi.
g. Setiap warga negara
berhak atas jaminan sosial yang dibutuhkan untuk hidup layak dan memungkinkan
pengembangan dirinya sebagai manusia yang bermartabat.
h. Setiap orang berhak
untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi.
i. Setiap orang
berhak untuk memperoleh dan memilih pendidikan dan pengajaran.
j. Setiap orang
berhak mengembangkan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan
teknologi, seni dan budaya untuk peningkatan kualitas hidup dan kesejahteraan
umat manusia.
k. Negara menjamin
penghormatan atas identitas budaya dan hak-hak masyarakat lokal selaras
dengan perkembangan zaman dan tingkat peradaban bangsa[4].
l. Negara mengakui
setiap budaya sebagai bagian dari kebudayaan nasional.
m. Negara menjunjung
tinggi nilai-nilai etika dan moral kemanusiaan yang diajarkan oleh setiap
agama, dan menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk dan menjalankan
ajaran agamanya
3. Kelompok
Hak-Hak Khusus dan Hak Atas Pembangunan
a. Setiap warga negara
yang menyandang masalah sosial, termasuk kelompok masyarakat yang terasing
dan yang hidup di lingkungan terpencil, berhak mendapat kemudahan dan perlakuan
khusus untuk memperoleh kesempatan yang sama.
b. Hak perempuan
dijamin dan dilindungi untuk mencapai kesetaraan gender dalam kehidupan
nasional.
c. Hak khusus yang
melekat pada diri perempuan yang dikarenakan oleh fungsi reproduksinya dijamin
dan dilindungi oleh hukum.
d. Setiap anak berhak atas
kasih sayang, perhatian dan perlindungan orangtua, keluarga, masyarakat dan negara
bagi pertumbuhan fisik dan mental serta perkembangan pribadinya.
e. Setiap warga negara
berhak untuk berperan serta dalam pengelolaan dan turut menikmati manfaat yang
diperoleh dari pengelolaan kekayaan alam.
f. Setiap orang berhak
atas lingkungan hidup yang bersih dan sehat.
g. Kebijakan,
perlakuan atau tindakan khusus yang bersifat sementara dan dituangkan dalam
peraturan perundangan-undangan yang sah yang dimaksudkan untuk menyetarakan
tingkat perkembangan kelompok tertentu yang pernah mengalami perlakuan diskriminasi
dengan kelompok-kelompok lain dalam masyarakat, dan perlakuan khusus
sebagaimana ditentukan dalam ayat (1) pasal ini, tidak termasuk dalam pengertian
diskriminasi sebagaimana ditentukan dalam Pasal 1 ayat (13).[5]
D.
HAM Dalam Tinjauan
Islam
Adanya ajaran tentang HAM dalam Islam menunjukan bahwa Islam
sebagai agama telah menempatkan manusia sebagai makhluk terhormat dan
mulia.Oleh karena itu, perlindungan dan penghormatan terhadap manusia merupakan
tuntutan ajaran itu sendiri yang wajib dilaksanakan oleh umatnya terhadap
sesama manusia tanpa terkecuali.Hak-hak yang diberikan Allah itu bersifat
permanent, kekal dan abadi, tidak boleh dirubah atau dimodifikasi (Abu A’la
Almaududi, 1998).Dalam Islam terdapat dua konsep tentang hak, yakni hak manusia
(hak al insan) dan hak Allah. Setiap hak itu saling melandasi satu sama lain.
Hak Allah melandasi manusia dan juga sebaliknya.Dalam aplikasinya, tidak ada
satupun hak yang terlepas dari kedua hak tersebut, misalnya sholat.
Sementara dalam hal al insan seperti hak kepemilikan, setiap manusia berhak
untuk mengelola harta yang dimilikinya.
Konsep islam mengenai kehidupan manusia didasarkan pada pendekatan
teosentris (theocentries) atau yang menempatkan Allah melalui ketentuan
syariatnya sebagai tolak ukur tentang baik buruk tatanan kehidupan manusia baik
sebagai pribadi maupun sebagai warga masyarakjat atau warga bangsa. Dengan
demikian konsep Islam tentang HAM berpijak pada ajaran tauhid.Konsep tauhid
mengandung ide persamaan dan persaudaraan manusia.Konsep tauhid juga mencakup
ide persamaan dan persatuan semua makhluk yang oleh Harun Nasution dan Bahtiar
Effendi disebut dengan ide perikemakhlukan. Islam datang secara inheren membawa
ajaran tentang HAM, ajaran islam tentang HAM dapat dijumpai dalam sumber utama
ajaran islam yaitu al-Qur’an dan al-Hadits yang merupakan sumber ajaran
normative, juga terdapat praktek kehidupan umat islam.
Dilihat dari tingkatannya, ada 3 bentuk HAM dalam Islam,
1.
pertama, Hak Darury (hak dasar).Sesuatu dianggap hak dasar apabila hak tersebut
dilanggar, bukan hanya membuat manusia sengsara, tetapi juga eksistensinya
bahkan hilang harkat kemanusiaannya.Sebagai misal, bila hak hidup dilanggar
maka berarti orang itu mati.
2.
Kedua, hak sekunder (hajy) yakni hak-hak yang bila tidak dipenuhi akan berakibat
hilangnya hak-hak elementer misalnya, hak seseorang untuk memperoleh sandang
pangan yang layak maka akan mengakibatkan hilangnya hak hidup.
3.
Ketiga hak tersier (tahsiny) yakni hak yang tingkatannya lebih rendah dari hak
primer dan sekunder (Masdar F. Mas’udi, 2002)
Mengenai HAM yang berkaitan dengan hak-hak warga Negara, Al Maududi
menjelaskan bahwa dalam Islam hak asasi pertama dan utama warga negara adalah:
- Melindungi nyawa, harta dan martabat mereka bersama-sama dengan jaminan bahwa hak ini tidak kami dicampuri, kecuali dengan alasan-alasan yang sah dan ilegal.
- Perlindungan atas kebebasan pribadi. Kebebasan pribadi tidak bisa dilanggar kecuali setelah melalui proses pembuktian yang meyakinkan secara hukum dan memberikan kesempatan kepada tertuduh untuk mengajukan pembelaan
- Kemerdekaan mengemukakan pendapat serta menganut keyakinan masing-masing
- Jaminan pemenuhan kebutuhan pokok bagi semua warga negara tanpa membedakan kasta atau keyakinan. Salah satu kewajiban zakat kepada umat Islam, salah satunya untuk memenuhi kebutuhan pokok warga negara.
E.
Pelanggaran Hak Asasi Manusia
Menurut UU no 26 Tahun 2000 tentang pengadilan
HAM, Pelanggaran HAM adalah setiap perbuatan seseorang atau kelompok orng
termasuk aparat negara baik disengaja atau kelalaian yang secara hukum
mengurangi, menghalangi, membatasi, dan atau mencabut Hak Asasi Manusia
seseorang atau kelompok orang yang dijamin oleh Undang-Undang ini, dan tidak
didapatkan, atau dikhawatirksn tidak akan memperoleh penyelesaian hukum yang
adil dan benar, berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku.
Dengan demikian pelanggaran HAM merupakan tindakan pelanggaran kemanusiaan baik
dilakukan oleh individu maupun oleh institusi negara atau institusi lainnya
terhadap hak asasi individu lain tanpa ada dasar atau alasan yuridis dan alasan
rasional yang menjadi pijakanya.[6]
F.
Jenis
Pelanggaran Hak Asasi Manusia
Pelanggaran HAM dikategorikan dalam dua jenis,
yaitu :
a.
Kasus pelanggaran
HAM yang bersifat berat, meliputi :
1.
Pembunuhan masal
(genosida)
Genosida
adalah setiap perbuatan yang dilakukan dengan maksud untuk menghancurkan atau
memusnahkan seluruh atau sebagian kelompok bangsa, ras, etnis, dan agama dengan
cara melakukan tindakan kekerasan (UUD No.26/2000 Tentang Pengadilan HAM)
2.
Kejahatan
Kemanusiaan
Kejahatan
kemanusiaan adalah suatu perbuatan yang dilakukan berupa serangan yang
ditujukan secara langsung terhadap penduduk sipil seperti pengusiran penduduk
secara paksa, pembunuhan,penyiksaan, perbudakkan dll.
b.
Kasus pelanggaran
HAM yang biasa, meliputi :
1.
Pemukulan
2.
Penganiayaan
3.
Pencemaran nama baik
4.
Menghalangi orang
untuk mengekspresikan pendapatnya
6.
G.
Contoh-Contoh Kasus Pelanggaran HAM
1.
Terjadinya penganiayaan pada
praja STPDN oleh seniornya dengan dalih pembinaan yang menyebabkan meninggalnya
Klip Muntu pada tahun 2003.
2. Dosen yang malas masuk
kelas atau malas memberikan penjelasan pada suatu mata kuliah kepada mahasiswa
merupakan pelanggaran HAM ringan kepada setiap mahasiswa.
- Para pedagang yang berjualan di trotoar merupakan pelanggaran HAM terhadap para pejalan kaki, sehingga menyebabkan para pejalan kaki berjalan di pinggir jalan sehingga sangat rentan terjadi kecelakaan.
- Para pedagang tradisioanal yang berdagang di pinggir jalan merupakan pelanggaran HAM ringan terhadap pengguna jalan sehingga para pengguna jalan tidak bisa menikmati arus kendaraan yang tertib dan lancar.
- Orang tua yang memaksakan kehendaknya agar anaknya masuk pada suatu jurusan tertentu dalam kuliahnya merupakan pelanggaran HAM terhadap anak, sehingga seorang anak tidak bisa memilih jurusan yang sesuai dengan minat dan bakatnya.[8]
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
ü HAM adalah hak-hak
dasar yang dimiliki oleh manusia sesuai dengan kiprahnya. Setiap individu
mempunyai keinginan agar HAM-nya terpenuhi, tapi satu hal yang perlu kita ingat
bahwa Jangan pernah melanggar atau menindas HAM orang lain.
ü HAM setiap individu
dibatasi oleh HAM orang lain. Dalam Islam, Islam sudah lebih dulu memperhatikan
HAM. Ajaran Islam tentang Islam dapat dijumpai dalam sumber utama ajaran Islam
itu yaitu Al-Qur’an dan Hadits yang merupakan sumber ajaran normatif, juga
terdapat dalam praktik kehidupan umat Islam.
ü Dalam kehidupan
bernegara HAM diatur dan dilindungi oleh perundang-undangan RI, dimana setiap
bentuk pelanggaran HAM baik yang dilakukan oleh seseorang, kelompok atau suatu
instansi atau bahkan suatu Negara akan diadili dalam pelaksanaan peradilan HAM,
pengadilan HAM menempuh proses pengadilan melalui hukum acara peradilan HAM
sebagaimana terdapat dalam Undang-Undang pengadilan HAM.
B.
Saran-saran
ü Sebagai makhluk sosial
kita harus mampu mempertahankan dan memperjuangkan HAM kita sendiri. Di samping
itu kita juga harus bisa menghormati dan menjaga HAM orang lain jangan sampai
kita melakukan pelanggaran HAM. Dan Jangan sampai pula HAM kita dilanggar dan
dinjak-injak oleh orang lain.
ü Jadi dalam menjaga HAM
kita harus mampu menyelaraskan dan mengimbangi antara HAM kita dengan HAM orang
lain.
DAFTAR PUSTAKA
Ø Prof. Dr. Kamaruddin Hidayat, abdul rozak, 2001, “Demokrasi, HAM dan Mayrakat Madani” Jakarta
Ø
http://andregustian.blogspot.co.id/2012/01/download-makalah-makalah-ham.html (Diakses 02 Maret 2016)
Ø Abdullah, Rozali, 2002, “Perkembangan
HAM dan Keberadaan Peradilan Di Indonesia” Jakarta, Ghalia Indonesia.
Ø Sudjana, Eggi. 2002, “ HAM Dalam
Perspektif Islam” Jakarta: Nuansa Madani
Ø “Hak asasi Manusia dan Rule Of Law”.Hal. 137. 02 Maret 2016
[1] Prof.Dr.KAMARUDDIN HIDAYAT, “Demokrasi,
Hak Asasi Manusia dan Masyarakat Madani”
[2] http://www.pusatmakalah.com/2014/12/hak-asasi-manusia.html
[3] Abdullah, Rozali, 2002, “Perkembangan
HAM dan Keberadaan Peradilan Di Indonesia” Jakarta, Ghalia Indonesia.
[4] Berasal
dari Pasal 28I ayat (3) UUD 1945 yang disesuaikan dengan sistematika perumusan
keseluruhan pasal ini dengan subjek negara dalam hubungannya dengan warga
negara.
[5] Ibid 1
[6] http://andregustian.blogspot.co.id/2012/01/download-makalah-makalah-ham.html
[7] Ibid 6
Tidak ada komentar:
Posting Komentar